SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), menyerahkan penghargaan Paramesti kepada Pemkab Simalungun, yang diterima langsung Kepala Dinas Kesehatan Edwin Tony Simanjuntak ,mewakili Bupati Radiapoh H Sinaga di Jakarta,Kamis (8/6/2023).
Penghargaan diberikan Kemenkes RI, karena Pemkab Simalungun telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan diharapkan segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) dan implementasinya.
Penghargaan ditandatangani Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 31 Mei 2023.
Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun Edwin T Simanjuntak melalui telepon mengatakan, penghargaan tersebut merupakan wujud apresiasi Kemenkes RI atas komitmen Bupati Radiapoh H Sinaga melakukan upaya-upaya berhenti merokok di kawasan-kawasn tertentu seperti kantor pemerintahan dan fasilitas kesehatan.
" Dalam rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2023, yang diperingati setiap tanggal 31 Mei,Pemkab Simalungun salah satu pemerintah daerah yang mendapat Penghargaan Paramesti,karena telah menetap regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), maupun penyelenggaraan layanan upaya Berhenti Merokok, di fasilitas pelayanan kesehatan", ujar Edwin.
Dia menambahkan Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga memiliki komitmen yang kuat ,untuk menetapkan KTR di fasilitas pemerintah dan sejumlah kawasan.
Editor : Riky Fernando Hutapea