get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Tersangka Kasus Gorong-Gorong Bebas Berkeliaran Tidak Ditahan Kejari Pematang Siantar

Kejari Pematang Siantar Jebloskan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Gorong-Gorong ke Penjara

Rabu, 25 Januari 2023 | 22:43 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Pematang Siantar menahan 2 dari 3 tersangka kasis dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan gorong-gorong pipa galvanis outer ring road (jalan lingkar) kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2018,Rabu (25/1/2023).(iNewsSiantar.id/Ist)

PEMATANG SIANTAR- Kejaksaan Negeri Pematang Siantar akhirnya menjebloskan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan gorong-gorong pipa galvanis outer ring road (jalan lingkar) kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2018 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2022 kemarin usai menjalani pemeriksaan,Rabu (25/1/2023).

Kepala Kejari Pematang Siantar Jurist P Sitepu, mengatakan 2 tersangka dibawa ke LP Kelas II A Pematang Siantar untuk menjalani penahanan sedangkan seorang lagi sudah mendekam di penjara dalam kasus korupsi.

" Dua dibawa ke LP Kelas II A Pematang Siantar masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial PP dan BS yang merupakan  rekanan untuk menjalani penahaman selama 20 hari ke depan," ujar Jurist.

Dia menambahkan sedangkan  mantan Kadis PU Pematang Siantar,JT yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus itu sedang menjalani hukuman di LP Kelas II A Pematang Siantar juga  dalam kasus korupsi.

Kejaksaan Negeri Pematang Siantar menetapkan ketiga tersangka kasus proyek 

outer ring road dengan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar lebih dari Rp 9,9 miliar nilai proyek,sejak 15 November 2022 lalu.

Terkait kasus itu kejaksaan juga sudah memeriksa 35 orang saksi dan 2 saksi ahli.

 

 

Editor : Riky Fernando Hutapea

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut