PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan gorong-gorong pipa galvanis outer ring road (jalan lingkar) kota Pematang Siantar tahun 2018, masih bebas berkeliaran hingga saat ini.
Informasi yang diperoleh, Jumat (13/1/2023), 3 tersangka masing-masing JT mantan Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Pemko Pematang Siantar, PP Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan atau pemborong kegiatan tersebut BS, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2022 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Jurist P Sitepu menggelae konprenso pers pada akhir November 2022 kemarin, terkait penetapan ketiga tersangka itu.
Namun hampir 2 bulan ditetapkan tersangka, ketiganya hingga saat ini masih bebas berkeliaran dan tidak ditahan.
Dikonfirmasi via pesan Whats App (WA) terkait belum ditahannya ketiga tersangka kasuspembangunan jalan dan jembatan gorong-gorong pipa galvanis outer ring road (jalan lingkar,kota Pematang Siantarntahun 2018, Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Jurist P Sitepu hanya mengatakan,konfirmasi sudah diteruskan kepada penyidik.
" Konfirmasi sudah saya teruskan ke penyidik" ujar Jurist.
Kejaksaan Negeri Pematang Siantar menetapkan ketiga tersangka kasus proyek outer ring road dengan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar lebih dari Rp 9,9 miliar nilai proyek,sejak 15 November 2022 lalu.
Terkait kasus itu kejaksaan juga sudah memeriksa 35 orang saksi dan 2 saksi ahli.
Editor : Riky Fernando Hutapea