get app
inews
Aa Read Next : Soal Mutasi Pejabat, Wali Kota Pematang Siantar Dipanggil DPRD Pekan Depan

Klarifikasi Walikota Pematang Siantar ke BKN Soal Mutasi ILAJ Ungkap Dugaan Pelanggaran Mekanisme

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 10:43 WIB
header img
Walikota Pematang Siantar melantik pejabat ,2 September 2020 lalu.(iNewsSiantar.id/Ist)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Klarifikasi yang disampaikan walikota Pematang Siantar kepada Badan Kepegawain Nasional (BKN) Regional VI Medan terkait mutasi pejabat yang dilaksanakan 2 September 2022 lalu sesuai mekanisme yang diatur dalam pasal 56,64 dan 65,Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) ,oleh Institute Law and Justice (ILAJ) justru ditemukan sejumlah fakta yang tidak sesuai dengan mekanisme terhadap mutasi ,dan penonjoban  27 Aparatur Sipil Negara (ASN). yang tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin,berat,sedang maupun ringan.

Direktur ILAJ  Fawer Full Fander Sihite ,Jumat (28/10/2022) mengatakan,dari kajian dan investigasi yang dilakukan pihaknya, diperoleh fakta-fakta,  jika mengacu pada mekanisme pasal 56 PP Nomor 11 tahun 2017 seperti yang disebutkan pada surat klarifikasi yang disampaikan walikota Pematang Siantar ke BKN Regional VI Medan, terkesan para pejabat administrator yang dimutasi dan dinonjobkan penilaian kinerjanya tidak baik.

Padahal sejumlah pejabat administrator dari 27 pejabat yang dinonjobkan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) baik  selama 2 tahun berturut-turut tanpa pernah dijatuhi hukuman ringan,sedang dan berat dari atasannya,namun justru dimutasi dan dinonjobkan.

Kemudian mengacu pada pasal 64 point 3 PP Nomot 11 tahun 2017,pejabat adminstrator dapat diberhentikan dari jabatannya apabila tidak melaksanakan kewajiban untuk memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan,sehingga menimbulkan kesan para pejabat yang dinonjobkan ,selama menjabat tidak melaksanakan kewajibannya dan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan.

Sedangkan sejumlah pejabat adminstrator yang dinonjobkan dan demosi diantaranya merupakan alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), dan selama ini tetap bekerja atau melaksanakan tugas dengan baik,sehingga diduga tidak ada syarat yang dilanggar.

Pada surat klarifikasi walikota Pematang Siantar ke BKN Regional VI Medan juga disebutkan pelantikan pejabat yang dilakukan 2 September 2022 sesuai mekanisme yang diatur pada pasal 65,pejabat administrator yang dilantik,2 September 2022 lalu diduga tanpa melalui mekanisme penilaian Badan Pertimbangan Jabatan Kepangkatan (Baperjakat) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda),sehingga pejabat administrator yang masih memenuhi kualifikasi dan persyaratan justru  dinonjobkan.

Fakta selanjutnya adalah sesuai ketentuan  bahwa gubernur, bupati atau walikota tidak dibenarkan melakukan penggantian pejabat dilingkungan pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten / kota dalam jangka waktu 6 bulan ,terhitung sejak tanggal pelantikan.

" Jadi walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani dilantik 22 Agustus 2022, namun belum sebulan persisnya 2 September 2022, sudah melantik 88 pejabat, atau belum 6 bulan", ujar Fawer

" Dari fakta-fakta tersebut ILAJ berharap BKN dan KASN bisa membuat keputusan yang objektif,adil bagi para ASN Pemko Pematang Siantar,yang dimutasi dan dinonjobkan tidak sesuai ketentuan atau mekanisme yang ada,dan mengembalikan mereka pada jabatannya,karena hanya kedua lembaga itu (BKN dan KASN) yang memiliki kewenangan untuk menangani pengaduan para ASN yang diperlakukan tidak adil baik soal jabatan ataupun kebijakan lainnya," sebut Fawer.

Sebelumnya Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani sudah menjawab surat klarifikasi yang diminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI terkait mutasi 88 pejabat 2 September 2022 lalu yang dilaporkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga menyimpang tidam sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.

Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kantor Regional VI BKN Medan, Renyasari ,Senin (24/10/2022)  mengatakan, pihaknya sudah menerima surat terkait jawaban walikota Pematang Siantar perihal klarifikasi pengaduan ASN yang didemosi dan pemberhentian dari jabatan administrator dan pengawas.

" Inti surat klarifikasj walikota Pematang Siantar perihal klarifikasi pengaduan ASN yang didemosi dan pemberhentian dari jabatan administrator dan pengawas, pengangkatan dalam jabatan sudah sesuai mekanisme", ujar Renyasari via pesan What App (WA),Senin (24/10/2022) kemarin.
 

Editor : Riky Fernando Hutapea

Follow Berita iNews Siantar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut