get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Brimob Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Tukang Becak di Medan

Viral, Sopir Angkutan Barang di Gunungsitoli Tolak Ditilang Polisi

Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:22 WIB
header img
Viral, sopir angkutan barang di Gunungsitoli, Nias keberatan ditilang polisi gegara kelebihan muatan.Foto: Tangkapan Layar

GUNUNGSITOLI, iNewsSiantar.id - Viral, sopir angkutan barang di Gunungsitoli, Nias keberatan ditilang polisi gegara kelebihan muatan. Dalam cuplikan video berdurasi satu menit tiga puluh delapan detik tersebut memperlihatkan salah seorang sopir keberatan saat petugas menulis surat tilang

Pengambil video pun menyebutkan muatannya lolos oleh dinas perhubungan.  

“Bro, ini Gunungsitoli ya, kita ditilang gara-gara muatan. Padahal kita lewat Dishub tidak menahan kita. tapi orang abang ini orang bapak-bapak ini nilang kita karena muatan padahal dishub aja tidak nahan kita,” ucap orang yang memvideokan kendaraannya saat ditindak petugas. 

Bukan hanya itu, orang yang memvideokan tersebut lantas mengarahkan kameranya ke petugas. Dia menanyakan kenapa ditilang mobil angkutan barang mereka. 

“Di Medan aja kita tidak ditahan, masuk kota aja kita tidak ditahan sampai di sini kita ditilang. Padahal pagi pagi untuk mengatur jalan tapi di sini proses penilangan yang terjadi,” ucapnya. 

Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Nias AKP Galih Ramadhan Hariomursid membenarkan kejadian penindakan kepada mobil angkutan barang yang melebihi muatan hingga viral di media social. 

Dia mengatakan video itu terjadi pada tanggal 10 Oktober 2022, sekira pukul 07.15 WIB di Jalan Diponegoro simpang lampu merah SPBU Gadese.   

“Kejadiannya benar, ada anggota kita di lapangan yang melakukan penindakan namun hal tersebut sudah sesuai prosedur karena mobil angkutan barang tersebut over kapasitas atau melebih muatan,” kata Kasat Lantas Polres Nias AKP Galih, Selasa (18/10/2022) siang.

Dia memberitahukan, saat kejadian itu masih dalam masa Operasi Zebra Toba Tahun 2022, yang dimulai sejak tanggal 03-16 Oktober 2022. Menurut Galih, sebelumnya adanya kejadian mobil angkutan barang mengalami kecelakaan lalu lintas akibat kelebihan muatan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut