get app
inews
Aa Text
Read Next : Ferdy Sambo Tegur Rifaizal Samual saat Interogasi Bharada E, Jangan Kencang-Kencang Nanya ke Richard

Presiden Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo

Jum'at, 30 September 2022 | 13:36 WIB
header img
Surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah ditandatangani Presiden Jokowi. (Foto : Istimewa)

Mantan Kadiv Propam Polri itu sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut