Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ferdy Sambo Tegur Rifaizal Samual saat Interogasi Bharada E, Jangan Kencang-Kencang Nanya ke Richard
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo

Jum'at, 30 September 2022 | 13:36 WIB
  • author Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo
Surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah ditandatangani Presiden Jokowi. (Foto : Istimewa)

Mantan Kadiv Propam Polri itu sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut