TOBA, iNewsSiantar.id - BEM (34) tega melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan berusia 6 tahun. Keduanya adalah warga Desa Parbagasan Janji Matogu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba.
Orangtua korban inisial SS membuat laporan ke Polres Toba. Berdasarkan laporan dan pemeriksaan korban dan saksi, polisi langsung meringkus dan mengamankan tersangka BEM di rumah orang tuanya, Jumat (9/9/2022).
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Toba mengamankan BEM di rumah orang tuanya di Desa Parbagasan Janji Matogu, Kecamatan Uluan, Toba, tersangka BEM sama sekali tidak ada perlawanan.
Kasi Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir mengatakan, kejadian itu bermula saat korban JB bersama temannya dan tersangka BEM sedang mandi di Sungai Sosor Dolok, Desa Parbagasan, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, 18 Juli 2022.
“Kemudian, saat itu, BEM tidak puas mandi bersama dengan teman-teman korban sehingga tersangka mengajak JB untuk menemani BEM mandi di sungai,” katanya.
Setelah itu, tersangka membawa JB ke gundukan pasir yang ada di pinggiran sungai tersebut. Saat itu BEM memaksa JB untuk membuka celananya, tapi korban menolak permintaan tersangka. Sehingga tersangka sendiri yang membuka celana korban.
“Setelah tersangka berhasil menyetubuhi korban, lalu memberikan uang senilai Rp200 ribu di gundukan pasir pinggiran Sungai Sosor Dolok,” ungkap Bungaran.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta