get app
inews
Aa Read Next : Jenderal Andika Kirim Polisi Militer Berikan Rasa Aman kepada Korban Perbudakan Bupati Langkat

8 Tersangka Kasus Kerankeng Manusia Diserahkan ke Kejati Sumut

Jum'at, 24 Juni 2022 | 14:02 WIB
header img
Sebanyak 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut. (Foto: Ist)

Delapan tersangka, lanjut Aspidum, setelah serah terima dari Tim Penyidik Polda Sumut terlebih dahulu menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Kemudian, 8 tersangka dititipkan Rutan Tanjung Gusta Medan. 

"Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan diterimanya pelimpahan para tersangka dan barang bukti, selanjutnya dalam waktu dekat tim JPU yang sudah ditunjuk segera merumuskan surat dakwaan TPPO dalam bentuk ekploitasi tenaga kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka berat," kata Yos Arnold.

Dia iljuha menambahkan, dikarenakan lokus perkara kerangkeng manusia ini di Kabupaten Langkat, maka Kejati Sumut melimpahkan perkaranya ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Siantar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut