JAKARTA, iNewsSiantar.id - Pakar media yang juga Dosen Komunikasi Kajian Budaya dan Media Universitas Bunda Mulia (UBM) Teguh Hidayatul Rachmad mengingatkan jika berita opini berbeda dengan berita hard news.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi laporan kuasa hukum pengusaha asal Kalimantan Selatan Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melalui yakni Junaidi Tirtanata terhadap majalah berita nasional Tempo ke Dewan Pers
“Yang perlu di highlight bahwa berita opini ini berbeda dengan berita hard news atau feature, dikarenakan bahwa pemberitaan opini mempunyai definisi sebagai berita yang sesuai dengan pendapat, argumentasi dan analisis suatu peristiwa oleh narasumber. Dalam hal ini narasumber bisa berasal dari cendekiawan, jurnalis, dan tokoh masyarakat,” kata Teguh, Rabu,(23/8/2023).
Teguh turut menilai tepat langkah Haji Isam melalui kuasa hukumnya melaporkan ke Dewan Pers. Ia menekankan pentingnya peran Dewan Pers dalam merespons laporan yang dilayangkan kuasa hukum Haji Isam.
“Langkah dari Haji Isam melalui kuasa hukumnya Junaidi Tirtanata sudah tepat sekali membawa kasus ini ke dewan pers. hal ini akan menjadi tugas dewan pers untuk me-mediasi antara kedua belah pihak agar konflik pemberitaan ini selesai dengan membawa solusi yang telah disepakati kedua belah pihak,” papar Teguh.
Diketahui, Haji Syamsuddin Arsyad atau dikenal Haji Isam, pengusaha asal Kalimantan melaporkan majalah berita mingguan edisi 14-20 Agustus 2023 dengan tulisan berjudul Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK dalam rubrik Opini halaman 30 dan 31 tersebut ke Dewan Pers.
Selain itu, juga berita yang dimuat dalam rubrik Lingkungan pada halaman 202-205 dengan judul Comot Pasang Tanda Tangan dan judul Orang Daerah di Lembaga Basah.
Kuasa Hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata meminta Dewan Pers memberikan sanksi kepada majalah tersebut agar meminta maaf kepada Haji Isam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait