Terkait Dugaan Kewajiban 12 Persen Pencairan GUP di OPD Pemkab Simalungun BPK Periksa Sejumlah Kadis

Ricky Fernando Hutapea
Kantor bupati Simalungun di Pematang Raya.(iNewsSiantar.id/Ist)

SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id- Terkait dugaan  kewajiban pencairan Ganti Uang Persediaan (GUP) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Simalungun sebesar 12% dari beberapa kali pencairan dengan dalih operasional Bupati Simalungun, Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dikabarkan memanggil sejumlah kepala dinas dan kepala badan sejak 31 Januari 2023 lalu untuk menjalani pemeriksaan interim.

Dugaan adanya kewajiban untuk pencairan GUP di sejumlah OPD Pemkab Simalungun oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) ,didesak sejumlah kalangan untuk menjadi atensi BPK karena pertanggung jawaban kewajiban yang diduga  mencapai puluhan  hingga ratusan juta terpaksa direkayasa para kepala dinas dan kepala badan.

Informasi yang diperoleh modus dugaan kewajiban pencairan GUP dilakukan dengan cara para pimpinan OPD melalui bendahara menyetorkan dana sebesar 12% untuk 5 hingga 12 kali pencairan di akhir Desember 2022 lalu kepada staf yang ditunjuk oleh Kepala BPKAD Pemkab Simalungun.

Dana yang disetor para pimpinan OPD untuk kewajiban pencairan GUP disebut-sebut untuk biaya operasional Bupati Simalungun.

Informasi adanya kewajiban sebesar 12% untuk pencairan GUP akhir Desember 2022 di sejumlah OPD sudah berulang kali dikonfirmasi kepada mantan Kepala BPKAD Frans N Saragih yang menjabat hingga akhir 2022 melalui pesan Whats App (WA) tidak pernah menanggapinya.

Namun Kepala Dinas Kominfo Pemkab Simalungun Andri Rahadian membenarkan BPK sedang melaksanakan pemeriksaan  interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) Tahun Anggaran 2022 selama 20 hari sejak tanggal 31 Januari 2023.

" Iya benar, Tim BPK memang sedang melaksanakan tugas pemeriksaan di Pemerintah Kabupaten Simalungun", sebut Andri.

Editor : Riky Fernando Hutapea

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network