PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id-Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani kembali dipanggil Badan Kepegawain Negara (BKN) Pusat untuk memberikan klarifikasi terkait mutasi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
Informasi yang diperoleh, Jumat (11/11/2022) Walikota Pematang Siantar,Susanti Dewayani diminta untuk memberikan klarifikasi terkait laporan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimutasi dan didemosi pada 2 September 2022 lalu diduga tidak mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan pada tanggal 18 November 2022.
" Memang benar, surat permintaan klarifikasi supaya dihadiri walikota tanggal 18 November 2022 terkait mutasi ASN Pemko Pematang Siantar sudah disampaikan", ujar sumber di kantor BKN.
Sebelumnya Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani sudah dipanggil BKN Pusat untuk hadir memberikan klarifikasi tanggal 4 November 2022 namun tidak dihadiri.
Walikota Pematang Siantar,Susanti Dewayani diminta BKN Pusat memberikan klarifikasi dan membawa dokumen,data,bahan pendukung dalam rangka pengangkatan dalam jabatan,pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat administrasi dan pengawas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemko Pematang Siantar, Timbul Simanjuntak, yang dihubungi via pesan Whats App (WA) memyampaikan ,walikota tidak hadir memenuhi panggilan BKN karena surat diterima sehari sebelum jadwal kegiatan walikota yang sudah ditentukan.
" Mengingat undangan disampaikan H-1, dan walikota sudah ada kegiatan tanggal 4 November 2022, walikota bermohon untuk reschedule dan sudah disetujui reschedule dalam waktu dekat", ujar Timbul.
Hingga saat ini laporan dugaan pelanggaran mutasi yang dilakukan walikota Pematang Siantar,2 September 2022 yang dilaporkan Fidelis Sembiring dan kawan-kawan ke BKN tanggal 21 September 2022 atau sudah lebih sebulan dan masih belum dapat disimpulkan apakah ada atau tidak pelanggaran oleh walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait