SULAWESI Tenggara,iNewsSiantar.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), ahirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, kabupaten Konawe Utara.
Dalam kasus ini, DA selaku direktur PT Deven Mineral Sinergi (DMS) 77 telah ditetapkan tersangka. Hal itu diungkapkan Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto kepada media, beberapa waktu lalu.
"Benar, saat ini berkasnya sudah dilakukan tahap satu ke JPU Kejati Sultra. Seorang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berinisial DA selaku Direktur PT DMS 77, kurang lebih 9 tumpukan ornikel," ungkap Didik.
Dia menambahkan, untuk alat berat juga masih dalam penyitaan guna keperluan proses hukum. "Untuk sejumlah alat berat masih kita sita guna keperluan proses hukum," katanya.
Dalam hal ini katanya, tersangka DA dijerat dengan pasal berlapis tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta undang undang cipta karya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti diketahui dalam kasus ini, pihak Ditreskrimsus Polda Sultra menyita 27 alat berat jenis Excavator, 1 alat berat jenis grader, serta 8 unit dumptruck.
Kegiatan penambangan itu sendiri dirazia karena berada di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait