Dugaan Pelanggaran Mutasi 88 Pejabat Pematang Siantar Direspon BKN Walikota Dimintai Klarifikasi

Ricky Fernando Hutapea
Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani saat melantik 88 pejabat awal September 2022 lalu.(iNewsSiantar.id/Ist)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Badan Kepegawaian Nasional (BKN)  Regional VI Medan, merespon laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan walikota Pematang Siantar,Susanti Dewayani pada mutasi 88 pejabat awal September 2022 lalu.

Kepala BKN Regional VI Janry HUP Simanungkalit, dikonfirmasi Jumat (6/10/2022) mengatakan, pihaknya sudah menyurati walikota Pematang Siantar tanggal 30 September 2022 lalu.

" Sudah disurati BKN Regional VI Medan walikota Pematang Siantar tanggal 30 September 2022 lalu sebagai tindak lanjut surat saudara Fidelis Sembiring", ujar Janry.

Hingga kini tambah Janry pihaknya masih menunggu jawaban walikota Pematang Siantar dan akan terus memonitornya.

Terpisah Kepala Bidang Pengembang dan Supervisi Kantor Regional VI BKN Medan, Renyasari menambahkan, terkait mutasi yg dilakukan walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani ,sesuai dgn kewenangan BKN dalam menerapkan standar prosedur, norma dan kriteria sudah meminta klarifikasi permasalahan mutasi yang dilakukan.

" Terkait mutasi yg dilakukan walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani ,sesuai dgn kewenangan BKN dalam menerapkan standar prosedur, norma dan kriteria sudah meminta klarifikasi permasalahan mutasi yang dilakukan," sebut Renyasari.

Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemko Pematang Siantar,Timbul Simanjuntak yang dikonfirmasi via pesan Whats App (WA) ,apakah walikota  sudah menerima surat permintaan klarifikasi BKN Regional VI Medan terkait mutasi 88 pejabat tidak menanggapi.

Sebelumnya Kketua Perkumpulan Sumut Watch ,Daulat Sihombing,MH, mengungkap dugaan  pelanggaran hukum dan undang-undang yang dilakukan walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani pada pelantikan 88 pejabat , 2 September 2022 kemarin.

Advokad senior itu mengatakan, sebagaimana tertuang dalam  pasal 162 ayat 3 UU No.10 Tahun 2016 ,tentang perubahan kedua atas undang - undang  nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur,bupati dan walikota.

Pasalnya menurut Daulat pada undang-undang tersebut ,secara tegas dikatakan bahwa gubernur, bupati atau walikota tidak dibenarkan melakukan penggantian pejabat dilingkungan pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten / kota dalam jangka waktu 6 bulan ,terhitung sejak tanggal pelantikan.

" Jadi walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani dilantik 22 Agustus 2022, namun belum sebulan persisnya 2 September 2022, sudah melantik 88 pejabat, atau belum 6 bulan sehingga kesimpulannya pelantikan yang dilakukan cacat hukum", ujar Daulat.

Editor : Riky Fernando Hutapea

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network