PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar menggagalkan peredaran narkoba oleh 2 pemuda desa warga kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Rudi Panjaitan dan Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya , Sabtu (30/9/2022) mengatakan,awalnya polisi menangkap seorang pemuda BSP (23) warga desa Silou Bayu, kecamatan Gunung Maligas dari depan salah satu penginapan di jalan Handayani, kecamatan Siantar Sitalasari ,Sebin (26/9/9/2022) kemarin.
" Dari pemuda BSP polisi menyita 26 paket narkoba jenis shabu-shabu yang disimpan di dalam kotak rokok dengan berat total 4,58 gram," ujar Fernando.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan daro BSP diperoleh informasi ada menitipkan narkoba jenis shabu-shabu kepada rekannya se desa ya DA (23).
Tidak mau kehilangan targetnya polisi langsung mengejar DA di kediamannya dan berhasil ditangkap.
Dari keterangan DA, mengakui ada menyimpan narkoba di bawah pohon sawit dekat rumah nya.
"Polis menemukan barang bukti 14 paket shabu-shabu yang disimpan dalam kotak rokok dan dibungkus plastik dengan berat 2,3 gram", ujar Fernando.
Untuk proses hukum lebih lanjut keduanya ditahan di RTP Mapolres Pematang Siantar.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait