SIMALUNGUN, iNewsSiantar.id- Sudah 4 bulan lebih kasus perselingkuhan oknum pejabat Pemkab Simalungun, tak jelas statusnya.
Pasalnya terlapor berinisial AJS yang merupakan pejabat di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Simalungun, dan seorang pria bermarga S, sampai saat ini belum ditetapkan penyidik Polres Simungun statusnya.
Padahal laporan ke polisi dibuat Manahan Sijabat pada 17 Mei 2022 lalu, dan sudah 7 orang terkait laporan itu dimintai keterangannya.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung yang dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022) mengatakan ,pihaknya mengalami hambatan dalam penanganan kasus tersebut.
Pasalnya suami terlapor pada pemeriksaan penyidik mengaku tidak mengenal pria yang diduga selingkuh dengan istrinya.
Kemudian terlapor AS juga tidak mengakui jika dirinya bersilingkuh pada saat kejadian.
" Pelapor tidak mengetahui identitas lengkap pria yang diduga melakukan perzinahan dengan terlapor, hanya mengetahui marga dan tidak mengetahui alamatnya", sebut Ronald pada kronologis penanganan yang dikirim melalui pesan Whats App (WA).
Tindak lanjut penanganan kasus tersebut lanjut Ronald,pihaknya akan melakukan gelar perkara, dan mengundang sejumlah saksi lainnya dimintai klarifikasi.
Sebelumnya kepala inspektorat Pemkab Simalungun, Roganda Sihombing, mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan hukum tetap untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap AS.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait