Simalungun.iNewsSiantar.id-Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA), mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) menyelesaikan konflik tanah antara PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan masyarakat di wilayah adat Lamtoras-Sihaporas dan wilayah Adat Dolok Parmonangan.
Kepada iNewsSiantar.id, Minggu (24/7/2022).ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Pematangsiantar ,Edis Galingging, ketua cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) kabupaten Simalungun- Pematangsiantar, Juwita Theresia Panjaitan, ketua AMAN Tano Batak, Roganda Simanjuntak, mengatakan konflik yang telah berkepanjangan ini haruslah mendapat respon cepat dari semua pihak.
" Konflik telah lama terjadi, tapi pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif yang ada di Kabupaten Simalungun masih menutup mata seolah-olah tidak terjadi apa-apa" ujar Edis.
Juwita menambahkan, konflik yang telah berkepanjangan ini telah menjadi kewajiban kepala daerah, yakni bupati Simalungun ,menjamin keberadaan dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan Roganda Simanjuntak mengatakanpihak kepolisian harus segera menghentikan segala bentuk kekerasan dan intimidasi kepada masyarakat adat Lamtoras.
Perwakilan dari masyarakat adat Lamtoras Tomson Ambarita menyampaikan, masyarakat lelah terus menerus dikriminilasisasi, sehingga berharap bahwa ada sedikit kebaikan dari pemerintah terhadap masyarakat agar tidak ditindas terus menerus oleh PT. TPL.
Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam AMMA juga mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Kemudian meminta DPRD agar segera membuat perda masyarakat adat dan bupati membentuk Tim Identifikasi masyarakt adat sehingga dapat menerbitkan SK masyarakat adat di kabupaten Simalungun.
Mendesak pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan klaim areal konsesi PT Toba Pulp Lestari dari wilayah adat Lamtoras-Sihaporas dan wilayah Adat Dolok Parmonangan.
Polres Simalungun juga diharapka lebih bersikap humanis dalam proses penyelesaian konflik PT. TPL dan masyarakat.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait