Gawat Proyek Rehab Kantor Bupati Simalungun Senilai Rp 4 Miliar Diduga Tanpa IMB

Ricky Fernando Hutapea
Rehabilitasi kantor bupati Simalungun di Pematangs Raya yang dikerjakan dengan anggaran sekitar Rp 4 miliar diduga tanpa IMB.(iNews.id/Ist)

Simalungun,iNews.id- Gawat proyek rehabilitasi kantor bupati Simalungun senilai Rp 4 miliar diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Padahal baru-baru ini bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga meninjau kegiatan rehabilitasi kantor tersebut

Saat itu Radiapoh mengatakan beberapa alasan kantor bupati direhabilitasi karena atapnya sudah bocor dan plafon sudah rusak.

Selain itu Radiapoh juga menginginkan tidak banyak sekat-sekat di ruangan para kepala bagian, namun akan dibuat supaya seluruh bagian satu dan yang lainnya bisa terhubung (terintegrasi).

Namun saat meninjau proyek rehabilitasi bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga sepertinya masalah IMB tidak menjadi perhatiannya atau memang sengaja membiarkan karena proyek rehab kantor bupati sumber dananya dari APBD dan mungkin dikerjakan rekanan yang dikenal bupati.

Hal itu diduga membuat bupati Simalungun tidak mempertanyakan apakah bangunan rehab yang sedang dikerjakan memiliki IMB atau tidak, meskipun plank proyek terpajang.

Padahal Pemkab Simalungun saat ini sedang gencar-gencarnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sejumlah potensi termasuk IMB.

Tetapi untuk proyek pemerintah daerah sendiri Pemkab Simalungun diduga sengaja membiarkannya tanpa IMB.

Ketua fraksi Nasdem DPRD Simalungun, Bernhard Damanik yang dimintai tanggapan terkait pekerjaan rehabilitasi kantor bupati di Raya diduga tanpa IMB, terkejut dan meminta rekanan pelaksana dan dinas terkait sebagai pengawas pekerjaan untuk segera melengkapi seluruh administrasi yang diperlukan sebelum pekerjaan dilaksanakan.

" Tidak boleh seperti itu jangan karena proyek pemerintah IMB diabaikan bereskan dulu seluruh administrasinya, baru pekerjaan dilaksanakan", sebut Bernhard

Dia juga meminta Satpol PP Pemkab Simalungun untuk menghentikan sementara pekerjaan proyek rehabilitasi kantir bupati jika memang tidak memiliki IMB.

Kepala Dinas Penanaman Modal,Perijinan Satu Pintu (DPMPST), Pemkab Simalungun, Pahala R Sinaga yang dikonfirmasi mengatakan seluruh pekerjaan bangunan baru baik milik pemerintah mauoun swasta harus memiliki IMB.

" Tidak ada pengecualian seluruh pekerjaan bangunan baru harus memiliki IMB dan Pemkab Simalungun juga pasti mentaatinya", ujarnya singkat.
 

Editor : Riky Fernando Hutapea

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network