Simalungun,iNews.id- Badan Kepegawain,Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemkab Simalungun terkesan membela oknum pejabat di sekretariat daerah (Setda) yang tertangkap selingkuh dengan seorang supir dan saat ini kasusnya sedang ditangani polisi.
Pasalnya kepala BKPPD,Sudiahman Saragih memberikan keterangan yang berbeda-beda kepada wartawan terkait jabatan dan unit kerja oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digrebek suaminya saat berduaan dengan seorang pria di kediamannya di kecamatan Siantar baru-baru ini.
Tindakan Sudiahman terkesan mengaburkan informasi terkait jabatan dan unit kerja oknum ASN berinisial AS,supaya tidak diketahui masyarakat dengan jelas.
Kepala BKPPD Pemkab Simalungun,Sudiahman Saragih yang dikonfirmasi sebelumnya mengaku kurang mengetahui jabatan dan unit kerja AS,namun kepada salah satu media mengatakan bertugas di kantor camat.
Penjelasan berbeda yang disampaikan kepala BKPPD dan terkesan membohongi publik,menimbulkan kesan status dan jabatan AS sengaja ditutupi dan terkesan melindungi supaya tidak terbongkar dan diketahui masyarakat,karena yang bersangkutan merupakan pejabat yang dekat dengan bupati.
" Kurang tahu saya di mana unit kerja dan jabatannya," ujar Sudiahman.
Informasi yang diperoleh, Senin (13/6/2022) Oknum ASN berinisial AS,yang disebut-sebut merupakan pejabat penting dan kerap mendampingi kegiatan yang dilaksanakan bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga,digrebek oleh suaminya di kediamannya di kecamatan Siantar, saat bersama seorang pria yang diduga supir pribadinya.
Sedangkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun,AKP Rachmat Ariwibowo mengatakan pihaknya sedang menangani kasus tersebut.
" Masih dalam penyelidikan " sebut Ariwibowo melalui pesan Whats App (WA).
Terpisah kepada inspektorat Pemkab Simalungun,Roganda Sihombing mengatakan,pihaknya masih menunggu adanya keputusan hukum terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh AS sesuai laporan suaminya." Jika memang terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum,dan berkekuatan tetap, akan ada sanksi sesuai ketentuan dan peraturan di kepegawaian," ujar Roganda.
Editor : Riky Fernando Hutapea