get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung Kini Jadi Kapolresta Bandara Soetta

Isu Mutasi Besar-besaran dan Jual Beli Jabatan Merebak di Kalangan ASN Pemko Pematangsiantar

Selasa, 31 Mei 2022 | 15:21 WIB
header img
Pelaksana tugas walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani memimpin kegiatan yang diikuti ASN belum lama ini.

PEMATANGSIANTAR,iNews.id- Isu mutasi besar-besaran dan jual beli jabatan merebak di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pematangsiantar.

Dari kalangan ASN di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemko Pematangsiantar, Selasa (31/5/2022) diperoleh informasi mutasi akan dilakukan pertengahan Juni 2022.

Isu tersebut menimbulkan keresahan di kalangan ASN ,apalagi beredar kabar, untuk menduduki jabatan tertentu diminta membayar hingga puluhan juta rupiah.

Terkait akan dilaksanakannya mutasi pejabat, pelakana tugas walikota Pematangsiantar, Susanti Dewayani bahkan telah mengganti pelaksana tugas kepala Badan Kepegawain Daerah , Hasudungan Hutajulu menjadi Pardamean Silaen.

Selain merebak isu mutasi besar-besaran sejumlah oknum yang mengaku orang dekat dan suruhan pelaksana tugas walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani, juga telah memanggil ASN yang bersedia menduduki jabatan tertentu dengan imbalan.

Pelaksana tugas Kepala BKD Pemko Pematangsiantar, Pardamean Silaen yang dikonfirmasi terkait isu mutasi dan jual beli jabatan mengatakan belum ada informasi mengenai hal tersebut.

" Belum ada informasi, terimakasih atas atensinya", jawab Pardamean melalui pesan Whats App (WA).

Terpisah Plt Kadis Kominfo Johanes Sihombing juga membantah pergantian pelaksana tugas kepala BKD terkait akan adanya mutasi besar-besaran Juni nanti.

" Sesuai Permenpan RB no. 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil pada pasal 59 ayat (1) menyebutkan penugasan Pelaksana Tugas ditetapkan untuk waktu paling singkat 1(satu) bulan dan paling lama 3(tiga) bulan", kata Johanes

Jadi menurutnya pergantian pelaksana tugas Kepala BKD telah memenuhi ketentuan Permenpan RB no 22 tahun 2021 tidak ada kaitannya dengan isu  mutasi besar-besaran.

 

 

Editor : Riky Fernando Hutapea

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut