Simalungun- Polisi yang disebut-sebut dari satuan Reskrim Polres Simalungun menangkap 2 dari 4 diduga pelaku pencetak dan pengedar uang palsu dari salah satu kamar kost di desa Pematang Simalungun, kecamatan Siantar.
Informasi yang diperoleh, Selasa (24/5/2022) penangkapan terhadap diduga pelaku pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu berawal dari laporan panitia pasar malam di lapangan Rambung Merah yang mendapati uang palsu dari penjualan tiket, Senin (23/5/2022) malam.
Menindak lanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya 2 pria yang disebut-sebut warga kecamatan Bah Jambi, kabupaten Simalungun, sedang mengedarkan uang palsu dengan kembali membeli tiket masuk arena pasar malam.
Polisi kemudian menangkap dua pria yang belum diketahui identitasnya, dan dari hasil pengembangan diperoleh informasi uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dicetak di tempat kost di desa Pematang Simalungun bersama 2 teman lainnya.
Tanpa menunggu polisi menggerebek kamar kost yang diduga menjadi tempat pembuatan uang palsu namun tidak menemuka dua pelaku lainnya.Diperoleh informasi dari kamar kost dan kedua pria yang diduga mengedarkan,polisi menemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu senilai Rp 3 juta.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun. Ipda Arwansyah Batubara yang dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan adanya pengungkapan peredaran uang palsu di kecamatan Siantar.
" Belum ada laporan ke humas, coba langsung konfirmasi ke kasat reskrim", ujar Arwansyah.
Sedangkan kasat reskrim AKP Ariwibowo yang dihubungi mengaku jika anggotanya tidak ada menangkap pelaku peredaran uang palsu, namun akan mengecek ke polsek-polsek.
Namun kepala desa (pangulu) Pematang Simalungun ,Mangihut Manik yang dikonfirmasi mengakui adanya pengungkapan peredaran uang palsu dari tempat kost di wilayahnya." Memang ada ditangkap polisi beberapa orang dalam kasus peredaran uang palsu dari tempat kost di desa Pematang Simalungun", ujar Mangihut.
Editor : Riky Fernando Hutapea