Laporan PSU Bengkulu Selatan, Rekomendasi Bawaslu Berdasarkan Data dan Fakta

JAKARTA, iNewsSiantar.id - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bengkulu Selatan berbuntut panjang. Pasangan calon (Paslon) 02 Suryatati - Ii Sumirat, melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan kecurangan PSU ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Jakarta, Rabu (30/4/2025) kemarin.
Dugaan kecurangan tersebut berpotensi dilakukannya kembali pemungutan suara ulang di Bengkulu Selatan. Saat dikonfirmasi terkait PSU lagi di Bengkulu Selatan, Komisioner Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, setiap laporan yang masuk Bawaslu RI akan ditindaklanjuti.
"Tentu kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Komisioner Bawaslu Totok Hariyono kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).
Totok menegaskan, soal tuntutan Paslon 02 yang mendesak Bawaslu RI mendiskualifikasi Cabup dan Cawabup Bengkulu Selatan 03 Rifai-Yefri Sudianto karena kuat dugaan melakukan kejahatan Pilkada, Bawaslu pusat selanjutnya akan menindaklanjuti berdasarkan data dan fakta. Dan hasil pemeriksaan nanti akan dituangkan dalam rekomendasi Bawaslu.
"Kalau soal rekomendasi kita akan lakukan kajian mendalam berdasarkan data dan fakta," tegasnya.
Sebelumnya, Zetriansyah kuasa hukum Paslon 02 ditemui di Bawaslu RI mengatakan, ada kejahatan demokrasi luar biasa pada pelaksanaan PSU di Bengkulu Selatan. Secara ilegal, Calon Wakil Bupati (Cawabup) 02 Ii Sumirat ditangkap oleh segerombolan orang dari kubu Paslon lain.
Menurutnya, dampak rekayasa penangkapan cawabup Ii Sumirat semakin sempurna, karena direncanakan dengan matang dan dilakukan secara terorganisir serta di waktu atau timing yang tepat.
“Itu terjadi 9 jam sebelum waktu pencoblosan, di mana kemudian video dan narasi fitnah disebar masif ke pemilih melalui media sosial Facebook dan WA, juga dari mulut ke mulut di lokasi-lokasi TPS," terangnya.
"Kami mohon kepada Bawaslu untuk segera menanggapi permohonan kami. Karena ini sebuah tindakan kejahatan demokrasi dan jelas ada dugaan pelanggaran berat," sambungnya.
Dia meminta kepada Bawaslu untuk menindak tegas para pelaku kejahatan demokrasi yang dilakukan oleh kubu paslon nomor 03 Rifai-Yevri. "Modus baru kejahatan pilkada ini harus diusut dan ditindak tegas, agar tidak menjadi preseden buruk yang berulang di kemudian hari," tegasnya.
"Diskualifikasi paslon nomor 3 Rifai-Yevri, rekomendasikan KPU Bengkulu Selatan untuk kembali melaksanakan PSU tanpa paslon nomor 3,” imbuhnya
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta