get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral, Sopir Angkutan Barang di Gunungsitoli Tolak Ditilang Polisi

Buronan KDRT Kabur 8 Tahun Dicokok Kejati Kepri dan Gunungsitoli di Depan Masjid

Rabu, 26 Februari 2025 | 15:28 WIB
header img
Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau berhasil menangkap Nurbatias (64), seorang terpidana kasus KDRT.

NIAS, iNewsSiantar.id - Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap Nurbatias (64), seorang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah buron selama delapan tahun. Ia ditangkap di Kabupaten Nias Barat pada Senin, 24 Februari 2025.

Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kepri sejak 2017 itu diamankan di depan Masjid Sirombu, Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu. Penangkapan ini dilakukan setelah pemantauan intensif selama tiga minggu, didukung dengan teknologi dan komunikasi yang efektif.

“Pelaku berhasil kami amankan dengan cepat di lokasi tanpa perlawanan,” ujar Kepala Kejari Gunungsitoli, Perada Situmorang, Rabu (26/2/2025).

Nurbatias, yang beralamat di Taman Sari Blok A No. 11, RT 002/RW 001, Kelurahan Tiban Baru, Kota Batam, ditangkap oleh tim Kejari Gunungsitoli yang mendampingi Kejati Kepri setelah mendapatkan informasi akurat tentang keberadaannya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017. Dalam putusan tersebut, Nurbatias dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada terpidana," ungkap Yusnar.

Setelah ditangkap, Nurbatias sementara diamankan di Kejari Gunungsitoli sebelum dibawa ke Kota Batam. Di sana, ia akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Batam untuk dieksekusi ke Lapas Batam guna menjalani hukumannya sesuai putusan MA.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran guna memastikan kepastian hukum.

"Kami mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejati Kepri untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi," tegasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut