PEMATANGSIANTAR, iNewsSiantar.id - Az pelaku pencabulan siswi SMP Mawar (15) dicokok Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres PematangsiantarMawar (15). Az dicokok pada Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.
Peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi pada hari Senin, 15 April 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Kompleks SD Negeri 122383.
Menurut keterangan yang dihimpun, Mawar diizinkan oleh ibunya, Nur (35 tahun), untuk pergi dan menginap di rumah neneknya di Jalan Meranti untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri pada hari Rabu, 10 April 2024.
Pada hari Selasa, 15 April 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Nur mencoba menghubungi Mawar melalui aplikasi Whatsapp untuk menyuruhnya pulang ke rumah, namun tidak ada respons
Nur kembali menghubungi Mawar pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, dan memintanya untuk pulang karena besok sudah masuk sekolah.
Mawar mengatakan bahwa dia sudah dalam perjalanan pulang dan sedang mengisi bensin di SPBU. Dia dijemput oleh seorang ojek online.
Nur merasa curiga karena Mawar lama sekali di perjalanan. Sekitar pukul 21.00 WIB, Mawar akhirnya sampai di rumah dengan diantar oleh seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor.
Nur dan suaminya, MH, kemudian menanyai laki-laki tersebut, yang mengaku bernama Az. Saat ditanyai, Mawar mengaku bahwa dia dan AZ baru saja pulang jalan-jalan dari Kebun Teh Sidamanik dan mereka berkenalan pada hari Rabu, 10 April 2024, di Kolam Renang Waterpark Martoba.
Merasa curiga, Nur dan MH terus menanyai Mawar dan Az. Az akhirnya mengaku telah menyetubuhi Mawar sebanyak 4 kali. Perbuatan pertama kali dilakukan pada hari Senin, 15 April 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, tepatnya di Kompleks SD Negeri 122383.
Merasa keberatan, Nur kemudian melaporkan AZ ke Polres Pematangsiantar pada hari Rabu, 17 April 2024, dengan menyerahkan pelaku.
Saat diinterogasi, Az mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap Mawar sebanyak 4 kali. Berdasarkan hasil penyidikan dan temuan 2 alat bukti, AZ ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta