SIDOARJO, iNewsSiantar.id - Irgi Achmad Farizk (20) ditangkap oleh warga setelah menjambret dompet seorang emak-emak. Irgi Achmad Farizki merampas dompet untuk membeli minuman keras, miras.
Warga yang kesal sempat memberikan bogem mentah kepada pelaku sebelum polisi tiba dan membawanya ke Mapolsek Krian, Sidoarjo, Jawa Timur.
Teman pelaku, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil melarikan diri saat dikejar oleh warga. Pelaku mengakui kepada polisi bahwa hasil rampasannya direncanakan untuk dijual guna membeli minuman keras untuk pesta bersama temannya.
Kompol Daky Dzul Qornain, Kapolsek Krian, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Krian untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta