MEDAN, iNewsSiantar.id - Tim Polrestabes Medan melakukan razia narkokoba dan sarang judi di kawasan padat penduduk, Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Sunggal. Dalam operasi ini, para pelaku narkotika berupaya melarikan diri, namun upaya mereka berhasil dicegah oleh kehadiran polisi.
Saat tiba di lokasi, sejumlah petugas segera melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat peredaran narkotika yang sebelumnya telah menjadi target polisi.
Sebagai hasilnya, petugas berhasil menangkap dua orang pengedar sabu. Meskipun pelaku berusaha melarikan diri, upaya pelarian mereka sia-sia karena polisi berhasil menangkap mereka setelah melakukan pengepungan.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa paket sabu siap edar, puluhan alat hisap sabu, serta plastik klip kosong. Selain itu, di lokasi penggerebekan, polisi juga menemukan dua mesin judi tembak ikan.
Setelah menangkap kedua pelaku dengan inisial MR dan MAN beserta barang bukti paket sabu siap edar, petugas membawa mereka ke Mako Satuan Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
Kasubnit 1 Turjawali Sat Samapta Polrestabes Medan, Ipda Sidik Prasetyo, menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Medan dan sekitarnya.
Penggerebekan akan terus dilakukan oleh Polrestabes Medan sebagai tindak lanjut atas instruksi Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk menciptakan Kota Medan yang bebas dan bersih dari peredaran narkotika.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta