ACEH, iNewsSiantar.id - Husson Bahktiar (70), seorang Warga Negara Asing (WNA) dari Bangladesh, berhasil ditangkap oleh Kepolisian Polres Pidie di Camp Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji.
Penangkapannya terjadi karena dugaan keterlibatan Husson Bahktiar dalam penyelundupan ratusan etnis Rohingya ke Provinsi Aceh menggunakan kapal kayu yang akhirnya terdampar di Kabupaten Pidie, Aceh, pada 14 November 2023.
Dalam konferensi pers pada Rabu (06/12/2023) sekitar pukul 11.30 WIB, Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali.SiK, mengungkapkan bahwa petugas berhasil mengungkap kasus penyelundupan manusia (people smuggling) yang melibatkan WNA etnis Rohingya dengan jaringan internasional.
Diduga Husson Bahktiar (70) membawa serta memfasilitasi perjalanan kapal kayu dari Bangladesh dan Myanmar menuju perairan Aceh, Indonesia, yang akhirnya terdampar pada Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 11.30 WIB di pantai Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga Laweung, Pidie, Aceh.
Modus operandi yang digunakan oleh Husson Bahktiar (70) adalah membawa rombongan etnis Rohingya dari perairan Bangladesh dan Myanmar masuk ke wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi izin dan dokumen yang sah.
"Tujuannya adalah melakukan penyelundupan etnis Rohingya sebanyak 194 orang dalam satu kapal kayu, sementara mereka membawa dua kapal kayu saat itu," ungkap Imam Asfali.
Ternyata, Husson Bahktiar tidak bekerja sendirian. Dia bersama dengan agen lainnya, Zahangir dan Saber, yang bertindak sebagai kapten kapal yang membawa rombongan etnis Rohingya sebanyak 147 orang. Mereka juga terdampar di Kabupaten Pidie pada 15 November 2023, di pantai Desa Beurandeh, Kecamatan Batee, Pidie.
"Melalui kegiatan ini, para pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp3,3 miliar lebih, dengan biaya Rp7 juta per anak dan Rp14 juta per orang dewasa dari etnis Rohingya," tambah Imam Asfali.
Salah satu pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pidie, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh pihak berwenang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta