Lulu Tobing dan Bani Mulia Sepakat Cerai Setelah Mediasi Gagal
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/11/23/f88a2_lulu-tobing.jpg)
JAKARTA, iNewsSiantar.id - Sidang perceraian antara Lulu Tobing dan Bani Mulia digelar kembali di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pada Kamis (23/11/2023). Kali ini, fokus sidang adalah pada tanggapan dari Bani Mulia, pihak tergugat.
Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa keduanya telah diberi kesempatan untuk melakukan mediasi di luar pengadilan.
"Pertikaian antara LL dan BM saat ini telah masuk ke tahap persidangan, dengan agenda hari ini adalah tanggapan dari tergugat. Pada tanggal 30 November akan ada tanggapan balik, tanggal 7 Desember adalah tanggapan atas tanggapan balik, dan kemudian tanggal 11 untuk tahap pembuktian," ujar Jajat Sudrajat kepada media baru-baru ini.
Jajat menjelaskan bahwa sidang perceraian pertama antara Lulu Tobing dan Bani Mulia telah dilangsungkan pada 2 November sebelumnya. Keduanya diwakili oleh pengacara masing-masing, dan diberikan waktu hingga 6 November untuk mediasi.
Meskipun mediasi telah dilakukan, namun tidak ada kesepakatan yang tercapai antara Lulu Tobing dan Bani Mulia. Hasil mediasi disampaikan dalam sidang pekan lalu, bersamaan dengan pembacaan gugatan.
"Jika tanggapan sudah terungkap, berarti mediasi tidak berhasil. Mediasi telah dilakukan selama dua minggu dari 2-16 November dan pada 23 November, namun tampaknya tidak berhasil, sehingga persidangan melanjutkan tahap tanggapan," ungkap Jajat.
Karena mediasi tidak berhasil, Lulu Tobing tidak hadir dalam persidangan dan diwakili oleh pengacaranya. Sementara itu, Bani Mulia tetap hadir dalam sidang perceraian, menandakan berakhirnya hubungan rumah tangga mereka setelah mediasi sebelumnya tidak membuahkan kesepakatan.
"Bani Mulia telah hadir sejak sidang pertama, kedua, bahkan selama mediasi kemarin. Saat laporan mediator, pihak penggugat tidak hadir secara langsung, diwakili oleh kuasa hukum. Namun pihak tergugat hadir secara langsung dan didampingi oleh kuasa hukum," jelas Jajat Sudrajat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta