SIMALUNGUN, iNewsSiantar.id - Tante terkejam di dunia, seorang wanita berinisial SM (53) di Simalungun, Sumatera Utara, yang menyetrika keponakannya yang berusia 5 tahun karena kesal karena makan rambutan yang berserakan, telah diamankan oleh Polres Simalungun. Akibat perbuatan tante SM, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara selama lima tahun.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F. C. Sipayung, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh SM sangat serius dan berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan/atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"SM juga berisiko mendapat hukuman penjara selama lima tahun," ujar Kapolres pada Selasa (10/10/2023).
Ronald menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Rabu, 4 Oktober 2023, ketika SM berada di rumahnya dan melihat keponakannya, R, memakan semua rambutan yang ada di rumah hingga membuatnya berserakan. SM, merasa marah dan kecewa, kemudian memukul kakinya R dengan sapu lidi sebelum menyetrika dada dan punggungnya dengan setrika panas.
"Pada Kamis, 5 Oktober 2023, warga melaporkan insiden tersebut ke Polres Simalungun setelah mengetahuinya. Petugas yang menerima laporan segera mendatangi rumah SM dan mengamankannya. Sementara R dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif," terang Ronald.
Kapolres mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, diketahui bahwa R mengalami luka bakar sebesar 30 persen pada tubuhnya, serta mengalami gangguan elektrolit dan tipes.
"Saat ini, R sedang menerima perawatan intensif," tambahnya.
Ronald juga mengungkapkan bahwa saat diperiksa oleh pihak berwajib, SM menyatakan bahwa tindakannya semata-mata untuk mendisiplinkan anak tersebut.
"Perlakuan yang dilakukan oleh SM sangat serius terhadap R," ungkapnya.
Pihak kepolisian berharap bahwa kasus ini akan menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya, agar selalu bersabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta