Jakarta,iNewsSiantar.id- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menangkap tersangka kasus tindak pidana korupsi pertambangan nikel di blok Mandiodo,Konawe Utara Sulawesi Tenggara.
Tersangka OS yang merupakan Direktur Utama PT Lawu Agung Mining ditangkap tim penyidik Kejati Sultra di Jakarta,Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam pers rilis yang ditandatangani Asisten Bidang ntelijen Kejati Sultra Ade Hermawan,yang diperoleh sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka OS yang dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di blok Mandiodo,Konawe Utara Sulawesi Tenggara,dengan kerugian hasil perhitungan sementara auditor mencapai Rp5,7 triliun,sudah 2 kali mangkir dari panggilan tim penyidik.
" Setelah ditangkap tersangka langsung dibawa ke gedung bundar Kejaksaan Agung,untuk dilakukan pemeriksaan ,dan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Kendaro untuk proses penyidikan selanjutnya", sebut Ade.
Dia menambahkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam,Tbk ,penyidik Kejati Sulawesi Tenggara, sudah mengajukan permohonan pencekalan terhadap pemilik PT Lawu Agung Mining atas nama Windu Aji.
Tim penyidik Kejati Sulawesi Tenggara,Rabu (12/7/2023) juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kementeria ESDM di gedung Bundar Kejagung dan dalam waktu dekat, akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Minerba Kementeroan ESDM.
Editor : Riky Fernando Hutapea