get app
inews
Aa Text
Read Next : ILAJ Minta Dugaan Pungli Camat Gunung Maligas Ditindak Lanjuti APH

Polisi Dalami Dugaan Penyimpangan Selisih Bayar Pembelian Bibit Kades di Simalungun

Senin, 27 Maret 2023 | 10:50 WIB
header img
Dugaan penyimpangan pembelian bibit pohon yang dibeli kepala desa dengan APBDes didalami Polres Simalungun.(iNewsSiantar.id/Ist)

SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id- Polres Simalungun dalami dugaan penyimpangan pengembalian selisih bayar pembelian bibit pohon berbagai jenis tanaman yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2022.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Ariwibowo belum lama ini mengatakan masalah tersebut masih dalam penyelidikan.

" Masih dalam proses penyelidikan hingga saat ini," sebut Rachmat.

Sebelumnya ratusan kepala desa dan mantan kepala desa di kabupaten Simalungun resah dan mendesak pengembalian selisih harga pembelian berbagai jenis bibit pohon seperti durian, kelapa,mangga dan alpukat, yang belum dikembalikan oknum pejabat di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori/Desa (BPMN),padahal tahun anggaran 2022 sudah berlalu.

Padahal menurut sejumlah kepada desa, oknum pejabat BPMN Pemkab Simalungun yang mengarahkan pembelian bibit ke perusahaan tertentu dengan harga Rp100 ribu per batang sudah berjanji kelebihan harga pembelian akan dikembalikan.

Pengembalian selisih harga pembelian kepada para kepala desa disebut-sebut dilakukan pasca pembelian bibit dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belana Desa (APBDes) TA 2022, seharga Rp100 ribu dinilai terlalu mahal ,dan dilaporkan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejari Simalungun.

" Sampai sekarang pengembalian selisih harga pembelian bibit yang dijanjikan BPMN Pemkab Simalungun antara 10% hingga 20% belum direalisasikan padahal tahun anggaran 2022 sudah berlalu", ujar seorang kepala desa.

Kepala desa itu menyebut desanya membeli 400 bibit pohon kelapa, dengan total Rp 40 juta, dan dijanjika selisih harga pembelian akan dikembalikan antara Rp4 juta hingga Rp8 juta.

" Saya sudah hubungi rekanan pengadaan bibit itu dan menyampaikan dana selisih harga pembelian sudah dikembalikan kepada oknum pejabat BPMN Pemkab Simalungun," ujarnya Senin (27/3/2023).

Pihak BPMN Pemkab Simalungun yang dikonfirmasi melalui Kepala Dinas Kominfo Andri Rahadian tidak menanggapi

Editor : Riky Fernando Hutapea

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut