get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pelaku Pengeroyokan Pelayan Cafe Resto Dano Dicokok Polsek Siantar Martoba

Terima SK, Pejuang Batak Bersatu Siantar Sitalasari dan Marimbun Diharap Bermanfaat Bagi Masyarakat

Kamis, 16 Maret 2023 | 22:53 WIB
header img
Ketua DPD Pejuang Batak Bersatua kota Pematang Siantar Fri Jamos Ritonga, didampingi Sekretrais Daerah Tanjuma Damanik, menyerahkan SK pengurus kecamatan Siantar Sitalasari dan Siantar Marimbun.(iNewsSiantar.id/Ist)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pejuang Batak Bersatu ,kota Pematang Siantar,Fri Jamos Ritonga, menyerahkan Surat Keputusan Pengurus Cabang (SK-PC) kecamatan Siantar Sitalasari dan Siantar Marimbun, Kamis (16/3/2023).

Kepada para pengurus yang baru menerima SK ,Fri Jamos Ritonga berharap, keberadaan DPC Pejuanh Batak Bersatu memberikan manfaat bagi masyarakat.

" Semoga kepengurusan DPC Pejuang Batak Bersatu kecamatan Siantar Sitalasari dan Siantar Marimbun, solid dan kompak dan keberadaannya bermanfaat bagi masyatakat", ujar Fri.

Dia juga berharap pengurus DPC Pejuang Batak Bersatu kecamatan Siantar Sitalasari dan Siantar Marimbun peka terhadap masalah-masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan ringan tangan membantunya.

Pada acara yang dihadiri ratusan anggota Pejuang Batak Bersatu kota Pematang Siantar ,Fri yang didampingi Sekretaris Daerah ,Tanjuma Damanik berharap tetap menjaga nama baik organisasi di tengah-tengah masyarakat.

Pengurus cabang Pejuang Batak Bersatu kecamatan Siantar Sitalasari yang menerima SK, Darwin Damanik (Ketua),Saul Simorangkir (Sekretaris) dan Basri Simbolon (Bendahara).

Sedangkan pengurus cabang kecamatan Siantar Marimbun, Hengky Epan Tampubolon (Ketua), Richardo Panjaitan (Sekretaris) dan Dorisa Rumahorbo (Bendahara). 

Editor : Riky Fernando Hutapea

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut