SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id- Kejaksaan Negeri Simalungun, mengajak seluruh stakholder di kabupaten Simalungun berkoloborasi mensukseskan implentasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2002 dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 31 Tahun 2021, sehingga dapat diterapkan dengan optimal.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Irfan Hergianto pada sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 31 Tahun 2021, Rabu (8/3/2023) mengatakan kepedulian stokholder mensukseskan implementasi kedua peraturan tersebut karena berdampak besar kepada masyrakat banyak khususnya di kabupaten Simalungun.
Irfan mengatakan kehadiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan upaya koloborasi bersama untuk memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia, terlindungi kesehatannya melalui program JKN-Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Menurutnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 akan meningkatkan akses dan kualitas layanan,kualitas data kepesertaan,validasi data kepesertaan, serta sosialisasi dan edukasi program JKN-KIS.
" Dengan adanya koloborasi bersama dengan seluruh pemangku kepentingan di kabupaten Simalungun, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 diharapkan optimalisasi implentasinya dapat terwujud dan benar-benar dirasakan masyarakat manfaatnya", sebut Irfan.
Mantan Kajari Seram Bagian Barat itu menambahkan,JKN-KIS adalah program strategis pemerintah yang memiliki dampak besar bagi masyarakat, sehingga keberlangsungannya memiliki keterlibatan para pemangku kepentingan di tingkat nasional maupun daerah termasuk kabupaten Simalungun.
Keterlibatan para pemangku kepentingan menurut Irfan diharapkan menjaga ekosistem penyelenggaraan program JKN KIS yang sehat dan ideal bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hadir pada acara itu Bupati Simalungun diwakili Kadis Kesehatan Edwin Tony Simanjuntak, Kadis Pariwisata Fikri H Damanik, Kepala BPJS Kesehatan Pematang Siantar dan Kasie Datun Kejari Simalungun.
Editor : Riky Fernando Hutapea