get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Komisioner KPK 2024-2029 Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan

Henry Surya Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Bebas

Selasa, 24 Januari 2023 | 13:01 WIB
header img
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) memvonis bebas Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSiantar.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) memvonis bebas Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya

Dalam amar putusan majelis hakim Syafrudin Ainor menyatakan bahwa Henry Surya dinyatakan tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan

Dalam pantauan MNC Portal di lokasi Selasa (24/1/2023), suara hakim makin tak terdengar tatkala memberikan amar putusan tersebut.

Kemudian, jaksa langsung diberondong pertanyaan oleh korban maupun awak media kalang kabut serta menyebutkan bahwa terdakwa divonis bebas sembari meninggalkan ruang sidang.

Mendengar vonis tersebut, massa korban penggelapan KSP Indosurya langsung mengamuk dan turut meneriaki hakim serta membentangkan poster berupa penolakan terhadap putusan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut