get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Komisioner KPK 2024-2029 Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan

Bukan Rahasia Umum Tiap Kegiatan di OPD dan Perjalanan Dinas ASN Simalungun Diduga Wajib Setor 25%

Rabu, 23 November 2022 | 11:47 WIB
header img
Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga sedang memimpin rapat dengan pimpinan OPD dan ASN di Pematang Raya.(iNewsSiantar.id/Ist)

SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id- Dugaan pungutan liar (pungli)  merajalela di Pemkab Simalungun, dengan modus menyetor kewajiban 25% untuk seluruh kegiatan di bidan-bidang ,Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahkan perjalanan dinas para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Informasi yang diperoleh Rabu (23/11/2022) setiap kegiatan yang dikelola OPD melalui bidang-bidang wajib setor 25% dari anggaran kegiatan yang dilaksanakan.

Begitu juga dengan perjalanan dinas, para ASN wajib mengembalikan 25 % dana yang sudah ditransfer ke rekening secara tunai, kepada pimpinan OPD atau kepala bidang dan kepala bagian dengan alasan untuk kewajiban ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

" Betul memang dibayarkan dengan sistem elektronik atau ditransfer tapi setelah masuk wajib bayar tunai ke pimpinan dengan alasan untuk Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan bukan rahasia umum lagi itu", ujar seorang ASN di salah satu OPD bermarga Sinaga

Hal yang sama diungkapkan seorang kepala bidang di salah satu OPD namun minta namanya tidak ditulis namun dia menolak mengelola kegiatan tersebut karena besarnya kewajiban yang harus dikembalikan.

" Bagaimana saya harus mengembalikan dan mempertanggung jawabkan , kewajiban 25% ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, makanya saya menolak mengelola kegiatannya," ujar kepala bidang itu.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Simalungun ,Frans N Saragih yang dikonfirmasi via pesan Whats App (WA) terkait kewajiban 25% untuk kegiatan di OPD dan perjalanan dinas ASN tidak memberikan tanggapan.

Begitu juga Kepala Dinas Kominfo,SML Simangunsong tidak menanggapi konfirmasi yang disampaikan.

Editor : Riky Fernando Hutapea

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut