Logo Network
Network

Kunker ke Kejati Kepri Jampidum Sampaikan Arahan Penting Soal Penerapan Restorative Justice

Ricky Fernando Hutapea
.
Kamis, 17 November 2022 | 21:27 WIB
Kunker ke Kejati Kepri Jampidum Sampaikan Arahan Penting Soal Penerapan Restorative Justice
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana Harahap ,menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) ,saat kunjungan kerja ke Kejati Kepri.(iNewsSiantar.id/Penkum Kejati Kepri)

TANJUNG PINANG,iNewsSiantar.id- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)  Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana Harahap kunjungan kerja (Kunker) ke Kejaksaan Tinggi  Kepulauan Riau ( Kejati Kepri) , 16-18 November 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri,Nixon Andreas Lubis,M.Si,Kamis (17/11/2022) mengatakan, dalam kunjungan kerja Jampidum ikut mendampingi Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, MH.

Nixon mengatakan kedatangan Jampidum dan rombongan  ke Kepri disambut  Gubernur  H. Ansar Ahmad,MM,Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid,MH ,Wakajati,.Yudi Indra Gunawan, MH, serta sejumlah pejabat utama Kejati Kepri.

Pada kunjungan ke Kejari Bintan rombongan disambut Kajari I Wayan Eka Widdyara, MH dan  berdialog dengan para jaksa terkait  dinamika penanganan perkara tindak pidana umum serta meninjau gudang 0enyimpanan barang bukti dan barang rampasan.

Kemudian Jampidum juga kunjungan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang  disambut  Kajati  Joko Yuhono, MH dan berdiskusi terkai penanganan perkara pidana umum.

Jampidum Fadil Zumhana Harahap juga menyampaikan arahan penting kepada para jaksa di Kejati Kepri terkait Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 ,tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice atau RJdan mengunjungi Rumah Perdamaian Adhyaksa Raja Haji Abdullah Al - Khalidi di Pulau Penyengat,sekaligus menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas nama Tjasian alias Awang, alias Awan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, dan telah berhasil dilakukan proses Restorative Justice, serta disetujui oleh Jampidum Kejagung RI.

" Selain mengunjungi kejari Bintan dan Tanjung Pinang untuk melihat langsung dinamika penanganan perkara pidana umum oleh para jaksa,Jaksa Agung Muda Pidana Umum juga memberikan arahan penting terkait Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 ," ujar Nixon.

Editor : Riky Fernando Hutapea

Follow Berita iNews Siantar di Google News

Bagikan Artikel Ini