Logo Network
Network

Terkait SE Kadisdik Bupati Simalungun Minta Maaf ,Gemapsi Laporkan ke Komnas HAM RI

Ricky Fernando Hutapea
.
Kamis, 17 November 2022 | 21:18 WIB
Terkait SE Kadisdik Bupati Simalungun Minta Maaf ,Gemapsi Laporkan ke Komnas HAM RI
Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga bergandengan tangan,dengan para tokoh dan pimpinan organisasi keagamaan, usai menyampaikan permohonan maaf terkait surat edaran Kepala Dinas Pendidikan.(iNewsSiantar.id/Ist)

SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id - Meski Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga sudah meminta maaf ,namun Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) melaporkan dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait surat edaran yang dibuat mantan Kadis Pendidikan (Kadisdik) ,Zocson Silalahi.

Ketua Gemapsi Anthony Damanik didampingi Sekjen Jahenson Saragih, Kamis (17/11/2022) mengatakan, dalam surat yang disampaikan ke Komnas HAM pihaknya juga menyertakan bukti-bukti berupa rekaman video dan photo-photo.

" Dari investigasi kami surat edaran yang dibuat kepala Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun hingga menimbulkan keresahan diantara umat beragama karena ada kesan memaksakan ajaran agama tertentu kepada agama lain di kalangan pelajar TK/PAUD hingga SMP,disebutkan merupakan arahan bupati Simalungun", ujar Anthony.

Menurutnya sesuai Pasal 29 UUD 1945 negara  berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing ,dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Namun dalam surat edaran kepala Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun menimbulkan kesan adanya pemaksaan kepada para pelajar TK/PAUD hingga SMP, untuk memahami dan menghapalkan ajaran agama tertentu kepada agama lain.

Sekjen Gemapsi Jahenson Saragih,menambahkan pihaknya mengapresiasi sanksi tegas yang diberikan bupati kepada Zocson selaku Kadis Pendidikan Pemkab Simalungun yang menerbitkan surat edaran tersebut,namun Gemapsi juga berharap adanya sanksi kepada bupati Simalungun selaki atasan yang diduga memberi arahan untuk membuat surat edaran itu.

Karena itu  pihaknya berharap ada tindakan juga yang diberikan Komnas HAM , terhadap dugaan keterlibatan bupati Simalungun soal surat edaran tersebut,karena sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 , negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa  menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Sehingga terkait surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun yang diterbitkan 20 Oktober 2022 lalu ada kesan pemaksaan memahami dan menghapal ajaran agama tertentu kepada siswa TK/PAUD hingga SMP

Pihaknya juga menyesalkan permohonan maaf terkait surat edaran kepada Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun disampaikan bupati tidak melibatkan perwakilan seluruh pimpinan atau tokoh agama dan organisasi keagamaan yang ada di kabupaten Simalungun 

Sebelumnya Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga didampingi beberapa tokoh dan pimpinan organisasi keagamaan Islam sudah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait surat edaran kepala Dinas Pendidikan,Zocson Silalahi.

Selain itu Zocson juga menegaskan surat edaran yang dibuat merupakan inisiatifnya dan bukan arahan Bupati Simalungun.

Editor : Riky Fernando Hutapea

Follow Berita iNews Siantar di Google News

Bagikan Artikel Ini