Logo Network
Network

Kajari dan Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar Kuliah Umum Obstruction Of Justice di FH-USI

Ricky Fernando Hutapea
.
Selasa, 15 November 2022 | 12:05 WIB
Kajari dan Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar Kuliah Umum Obstruction Of Justice di FH-USI
Kajari Pematang Siantar,Jurist Precisely Sitepu dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pematang Siantar,AKP Banuara Manurung, memberikan kuliah umum bertajuk Obstruction Of Justice di FH-USI.(iNewsSiantar.id/FH-USI)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Kasus kematian Brigadir Josua Hutabarat menjadi pembahasan pada kuliah umum bertajuk " Kajian Tentang Obstruction Of Justice" dalam perkara pidana yang digelar Fakultas Hukum Universitas Simalungun (FH-USI) ,Selasa (14/11/2022).

Pada kuliah umum tersebut dihadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematang Siantar,Jurist Precisely Sitepu dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pematang Siantar,AKP Banuara Manurung sebagai pemateri yang diikuti dosen dan mahasiswa FH-USI.

Kajari Pematang Siantar Jurist Precisely Sitepu dalam kuliah umumnya menyampaikan Obstruction Of Justice merupakan suatu tindakan untuk menghalangi proses peradilan pidana berupa ancaman untuk menghalangi proses peradilan pidana atau upaya untuk menghalangi dan melakukan tindakan-tindakan menghalangi proses peradilan pidana.

Jurist juga menyampaikan Obstruction Of Justice menurut pasal 221 KUHP terkait tindakan dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan,atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisan.

Kemudian Obstruction Of Justice menurut pasal 231 KUHP dipaparkannya tindakan yang dilakukan sengaja menarik barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang,atau yang ditiitpkan atas perintah hakim atau dengan mengetahui barang ditarik dari situ,menyembunyikannya diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Terkait penanganan kasus  Brigadir J,dia menyampaikan analisanya  disinyalir ada rekayasa kasus yang dilakukan tersangka tentang motif dan peristiwa tindak pidana untuk menghindari penyidikan dengan dibantu sebagian orang,yang merusak dan menghilangkan barang bukti (Pasal 221 KUHP).

Kemudian ada juga tindakan perbuatan menutupi tindak pidana dengan cara menghancurkan,menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti (Pasal 231 KUHP).

" Namun rendahnya ancaman hukuman yang dapat dikenakan terhadap pelaku Obstruction Of Justice,membuat masyarakat meragukan penegakkan pasal ini," sebut Jurist.

Sedangkan Kepala Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung menyampaikan ruang lingkup Obstruction Of Justice yaitu Aiding a Suspect atau membantu tersangka memberikan informasi terkait proses penyidikan.

Kemudian Lying adalah tindakan dari saksi atau tersangka yang berbohong atau memberikan informasi maupun keterangan palsu kepada penyidik,serta Famous Obstrtuction yaitu bersekongkol atau bersama-sama membantu pelaku  tindak pidana untuk mengelabui aparat penegak hukum,dan ada juga Tampering with Evidence, perbuatan merusak barang bukti atau alat bukti.

" Ada 4 ruang lingkup yang tergolong dalam perbuatan Obstruction Of Justice yaitu Aiding a Suspect atau membantu tersangka memberikan informasi terkait proses penyidikan,Lying adalah tindakan dari saksi atau tersangka yang berbohong atau memberikan informasi maupun keterangan palsu kepada penyidik, Famous Obstrtuction yaitu bersekongkol atau bersama-sama membantu pelaku  tindak pidana untuk mengelabui aparat penegak hukum,dan  Tampering with Evidence, perbuatan merusak barang bukti atau alat bukti," ujar Banuara.

Dekan Fakultas Hukum USI,Riduan Manik mengapresiasi kuliah umum yang disampaikan Kajari Pematang Siantar dan Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar yang diharapkannya dapat menambah wawasan dan pemahaman mahasiswa terkait Obstruction Of Justice dalam perkara pidana.

Editor : Riky Fernando Hutapea

Follow Berita iNews Siantar di Google News

Bagikan Artikel Ini