get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Komisioner KPK 2024-2029 Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan

Gelapkan Rp 500 Juta Tabungan 122 Siswa PAUD di Simalungun Pasutri Ditangkap Polisi di Riau

Rabu, 09 November 2022 | 11:58 WIB
header img
Pasangan suami istri penipuan modus investasi,tabungan PAUD dan umrog ditangkap Polres Simalungun.(iNewsSiantar.id/Humas Polres Simalungun)

SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id- Gelapkan tabungan 122 siswa Anak Pendidikan Usia Dini (PAUD)dan melakukan penipuan hingga miliaran rupiah dengan modus investasi dan perjalanan umroh, pasangan suami istri ditangkap Satuan Reskrim Polres Simalungun di provinsi Riau.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Ariwibowo, Rabu (9/11/2022) mengatakan, pasangan suami istri YA (43) dan MS (34) warga kecamatan Hatonduhan ditangkap di provinsi Riau setelah diburon polisi selama 6 bulan.

" Kedua pelaku dugaan penipuan terhadap korban Siti Maisaroh dengan kerugian mencapai Rp5,3 miliar,modus investasi ditangkap di provinsi Riau setelah diburon sekitat 6 bulan", ujar Ronald.

Pasangan suami istri itu tambah Ronald menjanjikan bisnis investasi dengan keuntungan 10% per bulan dan dalam 2 tahun uang yang diinvestasikan dikembalikan.

Tergiur dengan ajakan MS dan YA korban menginvestasikan uangnya secara bertahap hingga mencapai Rp5,3 miliar namun provid yang diperoleh hanya sekitar Rp2 miliar.

Korban kemudian mencari pasangan suami istri itu namun ternyata sudah menghilang dari kabupaten Simalungun.

Menindak lanjuti laporan korban Satuan Resrkrim dipimpin Kasat AKP Rachmat Ariwibowo dan Kanit Ekonomi Ipda Ivan Purba berhasil menangkap keduanya di kecamatan Kemuning, provinsi Riau.

Dari pengembangan polisi tersangka MS ternyata juga melakukan penggelapan uang tabungan 122  siswa PAUD Melati di kecamatan Tanah Jawa ,kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp 500 juta lebih dan sudah dilaporkan di Polsek Tanah Jawa.

Bukan hanya anak PAUD dan orang berduit yang menjadi korban MS, 31 warga juga menjadi korban penipuan umroh.

" Untuk saat ini sudah 3 yang melaporkan MS dan YA terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai miliaran", ujar Rachmat.
Untuk proses hukum lebih lanjut keduanya ditahan di RTP Mapolres Simalungun.

Editor : Riky Fernando Hutapea

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut