SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id- Terkait klarifikasi Kepala BPJS Ketenagakerjaan soal nama Bupati Radiapoh H Sinaga masuk daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ,yang disampaikan melalui Video Conference (VC), membuat anggota DPRD Simalungun berang.
Pasalnya menurut Ketua Fraksi DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, Senin (7/11/2022) informasi Bupati Radiapoh H Sinaga menjadi penerima BSU sudah disiarkan banyak media dan menjadi konsumsi publik bukan hanya di Simalungun atau Sumatera Utara namun nasional.
Jadi menurut politisi Nasdem itu Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga seharusnya juga tidak pantas menerima permintaan maaf pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui VC.
" Sebaiknya pihak BPJS Ketenagakerjaan didampingi bupati Simalungun menyampaikan konfrensi pers resmi kepada wartawan lokal,regional dan nasional, karena informasi Bupati Radiapoh yang merupakan pejabat negara, menerima BSU yang merupakan hak pekerja, sudah menjadi konsumsi nasional", sebut Bernhard.
Bernhard menambahkan penyampaian klarifikasi pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui VC terkesan menyepelekan Bupati Radiapoh ,padahal namanya sudah tercemar akibat adanya kelaian pihak BPJS dan informasinya sudah menjadi konsumsi publik nasional.
Menurutnya DPRD Simalungun juga akan memanggil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar, meminta penjelasan alur penetapan nama-nama pekerja yang berhak menerima BSU.
" Sebagai pejabat negara Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, tak layak menerima BSU, sehingga Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar akan dimintai penjelasan oleh DPRD, untuk menyampaikan alur penetapan nama-nama pekerja yang berhak menerimanya", sebut Bernhard.
Editor : Riky Fernando Hutapea