BATAM,iNewsSiantar.id- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Gerry Yasid diwakili Asisten Intelijen Lambok Sidabutar menyampaikan penyuluhan hukum saat bertindak sebagai inspektur upacara penaikan bendera di SMKN 2 Batam, Senin (31/10/2022).
Di hadapan sekitar 1000 pelajar SMKN 2 Batam, Lambok menyampaikan thema " Bijak dan Beretika dalam Bermedia Sosial" berdasarkan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lambok menyampaikan ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, antara lain ,menyebarkan video asusila, melakukan judi online, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian serta melakukan teror online.
" Perlu diketahui dan dipahami ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, antara lain ,menyebarkan video asusila, melakukan judi online, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian serta melakukan teror online", ujar Lambok.
Kepada para pelajar Lambok juga menyampaikan, tentang resiko dan tanggung jawab pidana dari setiap pelanggaran UU ITE yang memuat sanksi pidana atau hukuman, yang akhirnya anak didik di sekolah dapat mencegah dan terhindar dari segala pelanggaran hukum yang dapat merusak masa depannya dan merugikan nama baik keluarga serta sekolah.
Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri,Nixon Andreas Lubis, menambahkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ,merupakan program unggulan dari Bidang Intelijen Kejaksaan RI, dengan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah ,sehingga pelajar memahami hukum dan profesi jaksa sejak dini.
Hadir dalam acara tersebut,Kepala Bidanh Pembinaan SMA ,Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Heru Sulistyo , Kabid Pembinaan SMK,Osnardi dan Kepala SMKN 2.Batam Nursya'bani.
Editor : Riky Fernando Hutapea