PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani kembali didesak copot pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Timbul Simanjuntak terkait kisruh mutasi pejabat yang saat ini ditangani Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Anggota DPRD Pematang Siantar,Immanuel Lingga, Jumat (28/10/2022) mengatakan adanya dugaan pelanggaran aturan dan ketentuan pada pelantikan 88 pejabat yang dilakukan walikota, 2 September 2022 lalu, hingga dilaporkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) ke BKN dan KASN seharusnya tidak terjadi jika pelaksana tugas Kepala BKD menguasai aturan dan ketentuan yang ada terkait mutasi.
" Munculnya masalah pelantikan 88 pejabat Pemko Pematang Siantar hingga dilaporkan ASN ke BKN dan KASN seharusnya tidak terjadi jika pelaksana tugas kepala BKD Timbul Simanjuntak menguasai peraturan dan ketentuan yang ada bukan malah membenarkan yang salah", ujar politisi PDIP itu.
Dia menambahkan dengan adanya pengaduan ASN ke BKN dan KASN dan ditanggapi kedua lembaga itu menimbulkan kesan pelaksana tugas kepala BKD menjerumuskan Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani membuat kebijakan yang salah menabrak aturan dan ketentuan mutasi.
" Saya menilai dengan munculnya kisruh mutasi pejabat yang dilakukan walikota. saudara Timbul Simanjuntak selaku pelaksana tugas kepala BKD tidak layak lagi dipertahankan harus diganti walikota, karena tidak menguasai peraturan dan ketentuan yang ada terkait kepegawaian," sebut Immaanuel.
Editor : Riky Fernando Hutapea