Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Bulan Buron Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Pematang Siantar di Penginapan, Kakinya Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Gawat IRT dan Anak di Bawah Umur di Pematang Siantar Ditangkap Polisi Jual Ganja

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 10:58 WIB
  • author Ricky Fernando Hutapea
Gawat IRT dan Anak di Bawah Umur di Pematang Siantar Ditangkap Polisi Jual Ganja
Seorang ibu rumah tangga dan dua pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar kasus narkoba.(iNewsSiantar.id/Humas Polres Pematang Siantar)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Komplotan pengedar ganja yang melibatkan Ibu Rumah Tangga (IRT)  dan anak di bawah umur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar.

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fernando didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Rudi Panjaitan dan Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya,Jumat (21/10/2022) mengatakan, 3 pelaku ditangkap seorang diantaranya wanita berinisial EBS (37) dan  laki-laki berinisial ABM (30) serta seorang anak di bawah umur

Fernando mengatakan dari penangkapan ketiga komplotan pengedar narkoba jenis ganja itu tim yang dipimpin Kanit II Ipda Donly Sihombing, menyita  5 bal daun ganja kering siap edar dengan total berat 4,7 kilogram.

" Polisi awalnya menangkap 2 pelaku saat menunggu pembeli di jalan Melanthon Siregar Pematang Siantar, Senin (17/10/2022) malam dengan barang bukti 2 bal ganja", ujar Fernando.

Hasil pengembangan polisi kembali menangkap seorang wanita berinisial EBS yang diduga bandar narkoba di kediamannya di kecamatan Siantat Timur.

" Dari  EBS ditemukan lagi 3 bal ganja yang disimpan di rumah dan beberapa tempat di luar kediamannya",sebut Fernando.

Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga tersangka komplotan pengedar ganja itu ditahan di RTP Mapolres Pematang Siantar.

Editor: Riky Fernando Hutapea

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut