get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Komisioner KPK 2024-2029 Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan

Diduga Langgar NSPK- ASN Mutasi 88 Pejabat Pemko Pematang Siantar Terancam Dibatalkan BKN

Rabu, 12 Oktober 2022 | 11:56 WIB
header img
Pelantikan 88 pejabat yang dilakukan walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani awal September 2022 kemarin terancam dibatalkan BKN.karena diduga melanggar NSPK Manajemen ASN.(iNewsSiantar.id/Ist)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Diduga melanggar Norma,Standart, Prosedur dan Kreteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ,Surat Keputusan (SK) mutasi dan pelantikan 88 pejabat yang dilakukan walikota Pematang Siantar,Susanti Dewayani, awal September 2022 lalu, terancam dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Informasi yang diperoleh, Rabu (12/10/2022), BKN Regional VI Medan sedang berkoordinasi dengan BKN Pusat karena diduga ditemukan adanya pelanggaran implementasi NSPK Manajemen ASN yang dilakukan walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada mutasi 88 pejabat yang dilakukan awal September 2022 kemarin.

Kordinasi BKN Regional VI ke BKN Pusat disebut-sebut untuk menyimpulkan apakah SK mutasi 88 pejabat yang dilakukan walikota Pematang Siantar dicabut atau diberikan sanksi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kantor Regional VI BKN Medan, Renyasari yang dikonfirmasi via pesan Whats App (WA) mengatakan, pihaknya sedang berkordinasi dengan BKN Pusat di Jakarta terkaiy dugaan pelanggatan NSPK yang dilakukan walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani pada mutasi 88 pejabat.

" Terima kasih sudah menghubungi kami,terkait dugaan pelanggaran NSPK yg dilakukan oleh walikota Pematang Siantar kami sedang melakukan koordinasi dengan BKN Jakarta," tulis Renyasari membalas konfirmasi yang disampaikan via WA, Rabu (12/10/2022) pagi.

Untuk diketahui sesuai  dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2022 BKN telah diberikan mandat oleh Presiden dapat mencabut keputusan pejabat pembina kepegawaian (kepala daerah) yang tidak sesuai dengan NSPK.

Pelanggaran yang dimaksud diantaranya, pengangkatan , pemindahan dan pemberhentian ASN tidak sesuai NSPK.

Pada mutasi yang dilakukan walikota Pematang Siantar ,2 September 2022 lalu,terdapat sejumlah pejabat eselon III A setingkat kepala bagian, yang diturunkan jabatannya menjadi kepala seksi di kantor kecamatan.

Padahal pejabat yang diturunkan jabatannya hingga 2 tingkat itu belum pernah diperiksa inspektorat karena melakukan pelanggaran dalam jabatan atau statusnya sebagai ASN.

Berulang kali masalah klarifikasi yang dimintai BKN Regional VI Medan soal  mutasi 88 pejabat yang dilakukan walikota Pematang Siantar apakah sudah dijawab atau tidak, dikonfirmasi via pesan WA, kepada pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Pematang Siantar, Timbul Simanjuntak tidak menaggapi.

Editor : Riky Fernando Hutapea

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut