get app
inews
Aa Text
Read Next : Bentrokan Pecah Antar Ormas di Pematang Siantar, Diduga Terkait Pilkada

Rapat Dengan BKD Pematang Siantar BKN Ingatkan Walikota Jawab Klarifikasi Mutasi 88 Pejabat

Senin, 10 Oktober 2022 | 19:40 WIB
header img
Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani saat melantik 88 pejabat awal September 2022 lalu.(iNewsSiantar.id/Ist)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Badan Kepegawaian Nasional (BKN)  Regional VI Medan, mengingatkan walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani, untuk menjawab konfirmasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pada mutasi 88 pejabat awal September 2022 lalu.

Kepala BKN Regional VI Janry HUP Simanungkalit, Senin (10/10/2020) mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat dengan Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemko Pematang Siantar terkait laporan yang disampaikan Fidelis Sembiring dan kawan-kawan soal mutasi yang diduga tidak sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.

" Tadi pagi,Senin (10/10/2022) kami ( BKN)  Regional.VI sudah melakukan rapat dengan BKD Pemko Pematang Siantar untuk mengingatkan terkait jawaban surat permintaan klarifikasi kami," ujar Janry.

Kepada pihak BKN Regional VI Medan menurut Janry,Pemko Pematang Siantar akan menyiapkan surat jawaban yang diminta.

Namun sayangnya pelaksana tugas  Kepala BKD Pemko Pematang Siantar Timbul Simanjuntak yant dikonfirmasi via pesan Whats App (WA) terkait surat klarifikasi yang dimintakna BKN Regional.VI soal mutasi yang diduga tidak sesuai ketentuan dan peraturan yang ada tidak menanggapinya.

Sebelumnya Ketua Perkumpulan Sumut Watch ,Daulat Sihombing,MH, mengungkap dugaan  pelanggaran hukum dan undang-undang yang dilakukan walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani pada pelantikan 88 pejabat , 2 September 2022 kemarin.

Advokad senior itu mengatakan, sebagaimana tertuang dalam  pasal 162 ayat 3 UU No.10 Tahun 2016 ,tentang perubahan kedua atas undang - undang  nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur,bupati dan walikota.

Pasalnya menurut Daulat pada undang-undang tersebut ,secara tegas dikatakan bahwa gubernur, bupati atau walikota tidak dibenarkan melakukan penggantian pejabat dilingkungan pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten / kota dalam jangka waktu 6 bulan ,terhitung sejak tanggal pelantikan.

" Jadi walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani dilantik 22 Agustus 2022, namun belum sebulan persisnya 2 September 2022, sudah melantik 88 pejabat, atau belum 6 bulan", ujar Daulat.

Dia menambahkan karena dinilai "mengkangkangi" peraturan, Sumut Watch sudah melayangkan surat dengan nomor  71/SW/IX/2022 ke DPRD Kota Pematang Siantar, perihal 'mohon penggunaan hak pengawasan legislatif untuk mempertanyakan pengangkatan/pelantikan  88 Pejabat Pemko Penatang Siantar yang dinilai cacat hukum.

Editor : Riky Fernando Hutapea

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut