SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id- Dianggap menghina suku Simalungun, tiga lembaga melaporkan Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN IV ,Muhammad Iskandar ,ke Polda Sumatera Utara.
Kepada wartawan. Kamis (22/9/2022) ,ketua Gerakan Muda Simalungun Bersatu (GMSB), Hotlan Purba, didampingi Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun ( Gemapsi), Anthony Damanik , dan ketua Front Pembela Simalungun Indonesia (Forpesi) Luder Purba ,menyampaikan,laporan selain kepada Kapolda Sumatera Utara juga disampaikan ke Kapolres Simalungun melalui surat Koalisi Masyarakat Simalungun Indonesia (KAMSI) dengan nomor 002-KAMSi/Lap/Sim/2022.
Hotlan mengatakan sikap Ketua SPBUN PTPN IV, Muhammad Iskandar yang menarik paksa mikrofon dari tangan seorang pejabat Pemkab Simalungun ,saat menjelaskan arti Habonaron Do Bona kepada karyawan PTPN IV yang berunjuk rasa di kantor bupati,Selasa (20/9/2022) dinilai menghina etnis Simalungun.
Apalagi tambah Hotlan ketua SPBUN PTPN IV Muhammad Iskandar, juga mengeluarkan perkataan " kami tidak paham kalimat itu ya", yang menimbulkan kesan bagi masyarakat Simalungun, sikap yang tidak menghormati bahasa dan falsafah hidup.masyarakat Simalungun.
" Mereka unjuk rasa di Simalungun wajar harus disampaikan kepada pengunjuk rasa termasuk si Iskandar itu ,apa Habonaron Do Bona apalagi yang dituntut masalah tanah,sehingga mereka harus paham siapa penduduk lokal atau Sipuka Huta", ujar Hotlan.
Tindakan ketua SPBUN PTPN IV tersebut tambah ketua Forpesi,Luder Purba memancing amarah masyatakat Simalungun karena dilakukan terjadap pejabat dan disaksikan banyak pejabat dan masyarakat.
" Jika tidak ingin masyarakat Simalungun marah dan melakukan aksi besar-besaran , diharapkan polisi dalam hal ini Polda Sumatera Utara dan Polres Simalungun untuk menangkap dan memeriksa ketua SPBUN PTPN IV Muhammad Iskandar untuk mempertanggung jawabkan tindakannya", sebut Luder.
Ketua Gemapsi ,Anthony Damanik menambahkan,masyarakat Simalungun tidak akan diam dengan tindakan yang dilakukan ketua SPBUN PTPN IV,Muhammad Iskandar dan jika polisi tidak menangani laporan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,akan dilakukan aksi turun ke jalan dengan mengerahkan massa secara besar-besaran, hingga pelaku penghinaan terhadap masyarakat Simalungun dipross hukum.
Editor : Riky Fernando Hutapea