get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Investasi Bodong Unjuk Rasa di Kejari dan Polres Pematang Siantar

Terkait Demo Investasi Bodong Anggota DPRD Pematang Siantar Ferry Sinamo Angkat Bicara

Jum'at, 16 September 2022 | 11:40 WIB
header img
Victor Siallagan,MH, kuasa hukum Ferry SP Sinamo ,MH menyampaikan penjelasan kepada wartawan.(iNewsSiantar.id/ist)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Menanggapi aksi demo puluhan orang terkait kasus investasi bodong, 6 September 2022 lalu di Mapolres dan Kejari Pematang Siantar anggota DPRD Ferry Sinamo menyampaikan klarifikasi kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Ferry didampingi kuasa hukumnya Victor Siallagan, SH.MH, mengatakan dirinya juga merupakan bagian dari korban investasi atau trading saham yang dilakukan oleh menantunya berinisial KS yang sudah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun oleh pengadilan.

" Saya juga korban karena seluruh uang pemodal   yang berjumlah 126 orang temasuk saya senilai Rp 63,8 miliar ,diketahui oleh investor disetor ke rekening KS,saya hanya perantara dalam bisnis saham tersebut baik dalam pengiriman modal maupun jasa kepada pemodal", ujar Ferry.

Bahkan sebelumnya seluruh pemodal saham pada 2019 lalu sudah bertemu langsung dengan KS di salah satu hotel di Parapat, dan detail apa yang menjadi hak dan kewajiban para investor sudah disampaikan pada pertemuan tersebut.

Kuasa hukum Ferry Sinamo, Victor Siallagan menambahkan kliennya juga sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga Medan nomor 32/Pdt.Sus/2021 PN Niaga Mdn.tanggal 20 September 2021 dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumannya,sehingga terkait segala tagihan pengembalian dana terhadap pemodal, sudah diserahkan kepada kurator yang ditunjuk.

" Klien saya Ferry SP Sinamo telah menyerahkan seluruh hartanya, baik harta yang tidak bergerak mapun harta yang bergerak  kepada kurator, dan memang nilainya tidak mencukupi sesuai tagihan para pemod ", ujar Victor.

Dia menambahkan,perjanjian antara Ferry SP Sinamo dengan 126 pemodal  adalah perjanjian perdata yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebut dalam pasal 1320 KUH Perdata.

" Untuk kembalinya uang para pemodal adalah dengan melakukan penagihan kepada kurator Ferry SP Sinamo (Dalam Pailit) di Medan, sehingga bukan lagi kepada klien saya", sebut Victor.

Editor : Riky Fernando Hutapea

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut