get app
inews
Aa Text
Read Next : Terobos Masuk Rumah, Brigjen Hendra Kurniawan dan Rombongan Diusir Ibunda Brigadir J

Sidang Etik, Ini Kesalahan AKP Dyah Chandrawati Terkait Kasus Brigadir J

Kamis, 08 September 2022 | 17:29 WIB
header img

JAKARTA, iNewsSiantar.id - Polwan AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang etik lantaran dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Nurul kembali menegaskan, bahwa sidang etik terhadap AKP Dyah ini tidak terkait dengan kasus Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Perlu rekan-rekan media ketahui, bahwa pelaksanaan sidang AKP DC tidak ada kaitanya dengan Obstruction of Justice," ujar Nurul.

Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut