Pematang Siantar,iNewsSiantar.id- Beli solar berulang kali dengan mobil Isuzu Panther di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kota Pematang Siantar, seorang warga kabupaten Simalungun ditangkap polisi.
Pasalnya polisi menangkap RN (45) warga desa Togu Domu Nauli, kecamatan Dolok Pardamean ,kabupaten Simalungun, karena mengangkut 540 liter Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis solar dalam 18 jirigen tanpa ijin.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando,SIK melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Banuara Manurung ,Rabu (7/9/2022) mengatakan, tersangka RN ditangkap karena sebelumnya polisi mencurigai aktivitasnya yang berulang kali mengisi BBM solar di salah satu SPBU di kalan Parapat-Pematang Siantar, kecamatan Simarimbun.
" Personel Satuan Reskrim yang sedang patroli curiga dengan aktivitas tersangka RN yang berulang kali keluar masuk SPBU mengisi bahan bakar solar, dan kemudian mengikutinya", ujar Manurung.
Polisi kemudian menghentikan mobil yang dikemudikannya dan saat diperiksa ditemukan 18 jirigen beriso 540 liter bio solar subsidi.
Kepada polisi RN mengakui mengangkut solar dalam jumlah banyak tanpa ijin dan rencananya akan dijual kembali di kampungnya.
Pelaku RN sebelumnya sudah memofiasi tangki mobilnya dan setelah mengisi BBM solar memindahkannya dengan selang ke jirigen.
Untuk proses hukum lebih lanjut RN berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pematang Siantar.----------------------
Editor : Riky Fernando Hutapea