get app
inews
Aa Read Next : Pilgub Sumut 2024, Nikson Nababan Resmi Daftar ke PPP Usung Konsep Desa Pusat Pertumbuhan Ekonomi

Majelis dan Mahkamah PPP Berhentikan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum

Senin, 05 September 2022 | 10:33 WIB
header img
Suharso Monoarfa resmi diberhentikan dari ketua umum PPP.. (FOTO/DOK.SINDOnews)

SERANG, iNewsSiantar.id – Majelis dan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memecat Suharso Monoarfa sebagai ketua umum.

Pemecatan atau pemberhentian di lakukan dalam musyawarah kerja nasional (mukernas) yang bertema konsolidasi dan sukses Pemilu 2024. Dalam rapat pengurus harian DPP PPP, Muhammad Mardiono diamanahkan sebagai Plt Ketum PPP menggantikan Suharso.

Ketua Majelis Syariah PPP KH Mustofa Aqil Siradj menyebut keputusan ini diambil atas usulan berbagai pihak.

Rakernas kali ini dihadiri Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani, pengurus harian DPP PPP, serta Ketua dan Sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia.

Plt Ketum PPP Mardiono, Senin (5/9/2022), mengaku tidak ada kebencian terhadap pemimpin yang lalu (Suharso). Ke depannya, dia menyebut kepemimpinan partai akan dilakukan dengan penuh kebersamaan, persatuan, dan kasih sayang. sehingga, bangsa Indonesia bisa lebih makmur, sejahtera, dan menjadi umat yang rahmatan lil alamin.

Sebagai informasi, sebelumnya para Majelis Partai telah dua kali mengirimkan surat kepada Suharso dan memintanya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PPP. Namun, Suharso tidak kunjung merespons.

 

Terdapat juga rentetan aksi yang meminta Suharso untuk mundur dari jabatannya oleh berbagai elemen seperti santri, kader PPP, hingga para pecinta kiai. Aksi tersebut merupakan buntut dari ucapannya terkait “amplop kiai” dan hal lainnya yang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART partai.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut