get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung Kini Jadi Kapolresta Bandara Soetta

Disaat Isu Jual Beli Jabatan Merebak, Wali Kota Pematang Siantar Lantik 77 Pejabat Fungsional

Jum'at, 02 September 2022 | 14:44 WIB
header img
Wali Kota Pematang Siantar ,Susanti Dewayani melantik 77 pejabat fungsional.(iNewsSiantar.id/Ist)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Di tengah isu jual beli jabatan merebak, Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani melantik 77 pejabat fungsional ahli pertama di ruang data balai kota, Jumat (2/9/2022).

Susanti melantik 2 analis kepegawaian, asesor SDM aparatur ( 3 orang) , pranata komputer ( 6 orang)  ,penguji keselamatan dan kesehatan kerja (1 orang)  dan auditor ( 3 orang)

Kemudian, auditor kepegawaian (1 orang) perencana (2 orang) ,pustakawan ( 2 orang) guru agama Kristen (1 orang) dan guru bimbingan konseling (1 orang).

Selanjutnya, guru agama Islam (1 orang) , guru TIK (1 orang) ,guru seni budaya (3 orang) ,guru kelas ( 23 orang) ,apoteker (5 orang) ,epidemiolog (1 orang) asisten apoteker (1 orang) ,perawat gigi (6 orang)  dan perawat (14 orang).

Kepada 77 pejabat fungsional yang dilantik , Susanti mengatakan,  jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional ,yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

" Laksanakan tugas  sebagai pejabat fungsional di Pemko Pematang Siantar sesuai bidang dan tupoksi ,berdasarkan disiplin ilmu yang dimiliki, keterampilan, dan keahlian masing-masing, melek teknologi, serta dapat menjadi abdi negara yang baik, melayani masyarakat dengan baik ," sebut Susanti.

Beberapa hari sebelumnya di kalangan ASN Pemko Pematang Siantar beredar kabar walikota akan melantik pejabat fungsional dan eselon III.

Selain itu kabar jual beli jabatan juga beredar untuk jabatan fungsional dibandrol Rp10 juta hingga Rp15 juta dan eselon III antara Rp30 juta-Rp50 juta.

Namun kabar itu dibantah melalui Kepala Dinas Kominfo Johanes Sihombing,dan menyebutkan pelantikan dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
 

Editor : Riky Fernando Hutapea

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut